-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sinergi Aparat Penegak Hukum, Kapten Inf Supriyono Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T07:12:04Z


GORONTALO UTARA – Sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum kembali terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (1/9/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Kapten Inf Supriyono hadir mewakili Dandim 1314/Gorut. Kegiatan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dr. Aditya Nurwanto, S.H., M.H., Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf, Kapten Lek Adis Prasetyo selaku Pgs. Kadishar Satradar 207/Kwd, serta para pejabat utama Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.


Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Mahkamah Agung RI periode Oktober 2025 hingga Mei 2026. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, kekerasan seksual, serta tindak pidana umum lainnya.


Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis amphetamine atau sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2.127,69 miligram atau 2,1277 gram, senjata tajam berupa parang, pakaian yang berkaitan dengan perkara kekerasan seksual dan perlindungan anak, alat ganco (pengait ikan), alat hisap bong, serta telepon seluler.


Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dilarutkan menggunakan air dan dicampur bahan kimia atau sabun, kemudian diblender sebelum dimasukkan ke dalam tanah. Senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat pemotong atau gerinda, sedangkan pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

×
Berita Terbaru Update