GORONTALO UTARA – Babinsa Koramil 1314-01/Kwandang, Serda Jemsi Rende, melaksanakan pendampingan kepada pihak Pertanahan dan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara dalam proses pembuatan sertifikat tanah rumah ibadah berupa masjid dan gereja di wilayah binaannya, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan Babinsa dalam membantu kelancaran proses administrasi dan legalitas tanah rumah ibadah, sekaligus mendukung agar seluruh rangkaian kegiatan di wilayah binaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Dalam pelaksanaannya, Serda Jemsi Rende berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara dan pihak Pertanahan, guna mendukung proses penerbitan sertifikat tanah rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara aparat kewilayahan dengan instansi terkait serta memberikan kemudahan dalam proses pengurusan legalitas tanah masjid dan gereja di wilayah Kecamatan Monano.
