GORONTALO, Tahuda.com - Pengumpulan zakat fitrah di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Warga mulai menyalurkan zakat melalui amil yang ditunjuk di lingkungan masjid.
Di Masjid Al-Istiqlal Botumoputi, pengumpulan zakat dilakukan oleh Mohammad Isnain Umar bersama Marten Lihawa yang mendapat amanah sebagai amil zakat untuk sebagian wilayah Dusun Polia, Desa Botumoputi.
Selain menerima zakat dari masyarakat, para amil juga melakukan pendataan muzakki serta calon penerima zakat agar proses pendistribusian nantinya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Surat Edaran Nomor 450/247/Bag.Kesra, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras kualitas baik atau dapat diganti dengan uang tunai sebesar Rp40.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, masyarakat juga dianjurkan menyalurkan infak sebesar Rp10.000 sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar.
Pengumpulan dan penyaluran zakat tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dengan pembinaan dari BAZNAS Kabupaten Gorontalo guna memastikan pengelolaan zakat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat fakir miskin yang menjadi prioritas penerima zakat fitrah.
