Gorontalo - Babinsa Koramil 1304/03 Kota Barat Sertu Abdul Radjak Yusuf melaksanakan pendampingan kegiatan eksekusi rumah sengketa yang dilaksanakan oleh pihak berwenang di wilayah Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, pada Kamis (05/02/2026).
Kegiatan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan TNI AD melalui peran Babinsa dalam membantu pemerintah dan aparat terkait menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat selama pelaksanaan eksekusi berlangsung. Babinsa hadir bersama aparat kepolisian, pihak pengadilan, pemerintah kelurahan, serta unsur terkait lainnya.
Babinsa Kelurahan Lekobalo menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses eksekusi rumah sengketa.
Selain itu, Babinsa juga melakukan pendekatan secara humanis kepada pihak-pihak yang terlibat agar kegiatan dapat berjalan lancar tanpa konflik.
Pelaksanaan eksekusi rumah sengketa tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
Dengan adanya pendampingan dari Babinsa, diharapkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat berjalan sesuai prosedur serta tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban di wilayah binaan.
