LIMBOTO, Tahuds.com - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 331.1/SATPOL-PP/31/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 tentang kegiatan usaha dan hiburan di Bulan Suci Ramadhan tahun ini.
Edaran ini bertujuan untuk menghormati momen suci Ramadhan dan menjaga ketertiban serta kepentingan umum masyarakat Kabupaten Gorontalo. Beberapa poin utama diatur dalam edaran tersebut.
Pertama, usaha rumah makan, warung, dan restoran dihimbau tidak beroperasi dari pukul 05.00 hingga 16.30 WITA menjelang buka puasa. Kedua, kegiatan kafe, pub, klub malam, dan tempat hiburan lainnya dilarang seluruhnya selama Ramadhan.
Selain itu, peredaran minuman beralkohol dengan kadar 1% ke atas dilarang di tempat terbuka maupun usaha makan hingga seminggu setelah Ramadhan, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2009.
Edaran juga melarang pemutaran musik atau bunyi lain dalam radius 100 meter dari masjid, mushola, atau tempat ibadah lainnya saat dan menjelang sholat lima waktu serta tarwih.
Seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, dan kecamatan diminta untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
