Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babinsa Koramil 1304-02/Kota Selatan Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara di Kantor Bea Cukai Gorontalo

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-23T07:38:36Z
Kota Gorontalo – Babinsa Koramil 1304-02/Kota Selatan, Kopda Angky Cahyo, menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, Jl. Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antar instansi dalam penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal, khususnya hasil penindakan Bea Cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekda Kota Gorontalo Dr. Ir. Ismail Majid, M.TP, Kapten Cku Joni A mewakili Dandim 1304/Gorontalo, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono, S.H., S.I.K., M.H., Kapten Hanny Chandra S mewakili Danlanal, Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.Hum., Kakan Kemenag Kota Gorontalo Misnawaty S. Nuna, S.Ag., M.H., Ketua DPRD Irwan Hunawa, Dansub Pom Kapten CPM Khoirul Sidik, Plt Kasat Satpol PP Mulki Datau, S.Ttp, perwakilan BNN Kota Gorontalo, jajaran PJU Polres, pimpinan OPD, para camat, lurah se-Kota Gorontalo, serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI atas kerja sama yang solid dalam pelaksanaan penindakan hingga pemusnahan barang ilegal. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas.

Lebih lanjut disampaikan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, khususnya dalam hal berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk di sektor kesehatan.

Pemusnahan barang ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar serta menjaga keberlangsungan usaha produsen rokok legal yang taat aturan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah bersama seluruh unsur terkait juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Kampanye “Gempur Rokok Ilegal” terus digalakkan sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan TNI AD dalam membantu pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas serta ketertiban di wilayah, khususnya dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.
×
Berita Terbaru Update