Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul fitri 1447 Hijriyah 2026 Masehi, Untuk mengantisipasi gangguan keamanan saat perayaan hari besar tersebut aparat Gabungan 3 Pilar yaitu Babinsa, Babhinkamtibmas dan Lurah menertibkan pedagang minuman keras (Miras). Senin 23/03/2026
Berdasarkan laporan warga kepada Lurah Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo Bpk. Bambang bahwa adanya warga yang secara Terang-terangan menjual Minuman Keras (Cap Tikus), adanya laporan tersebut bapak lurah menyampaikan hal tersebut kepada Babinsa Koramil 1304-01/Kota Utara Kopda Reyzal Adiputra dan Bhabinkamtibmas Polsek Kota Utara Brigadir Abdul.
Aparat gabungan meninjau langsung ke rumah warga yang berlokasi di Jl. Melati Kelurahan Wongkadiri Barat Kecamatab Kota Utara Kora Gorontalo, dengan mendapati beberapa Botol Miras selanjutnya memberi himbauan dan teguran keras kepada warga tersebut.
Kopda Reyzal Adiputra selaku Babinsa Wilayah Kelurahan Wongkaditi Barat menegaskan bahwa dengan adanya miras ini bisa menimbulkan berbagai efek penyakit warga yg bisa berdampak untuk orang banyak.
"Saya menghimbau agar warga tetap proaktif dan ikut peduli terhadap generasi muda serta lingkungan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama" Ujar Kopda Reyzal Adiputra.
Bpk. Bambang selaku lurah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak TNI Poldi dalam penanganan hal ini.
"Dengan adanya Bantuan dari Pihak Koramil dan Polsek saya sangat berterima kasih, sehingga wilayah binaan saya dapat terjaga keamanan dan ketertibannya". Tegas Bpk. Bambang Lurah Wongkaditi Barat.
