Kota Gorontalo – Babinsa Koramil 1304-02/Kota Selatan menghadiri kegiatan pemusnahan minuman keras/minuman beralkohol hasil penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo, yang dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Lapangan Bina Marga Kelurahan Padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Walikota Gorontalo, Bapak H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A, dan dihadiri oleh unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, serta perwakilan Pemerintah Kota Gorontalo. Dari unsur TNI AD hadir Babinsa Koramil 1304-02/Kota Selatan, Sertu La Uru Taeho, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan peraturan daerah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sebanyak ±12.553 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, yang merupakan hasil razia dan operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Gorontalo di sejumlah tempat hiburan malam, kios, dan warung di wilayah Kota Gorontalo selama beberapa bulan terakhir.
Babinsa Koramil 1304-02/Kota Selatan menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Peredaran minuman beralkohol ilegal dinilai berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas serta dampak negatif bagi generasi muda.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
