KOTA GORONTALO — Sinergi dan pendekatan humanis yang berlandaskan jiwa kekeluargaan sukses mengurai sengketa pelik terkait hak waris antar warga. Langkah mediasi yang dikawal langsung oleh TNI dan Polri ini berlangsung di Balai Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, Rabu (17/06/2026).
Kehadiran aparat gabungan dari Babinsa Koramil 1304-01/Kota Utara Kopda Ari Mudiarso dan Bhabinkamtibmas Aipda Usman menjadi penengah yang efektif. Kedua institusi tersebut menepis pendekatan hukum formal yang kaku, dan lebih mengedepankan musyawarah mufakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Kota Utara Aipda Usman, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa di ranah keluarga membutuhkan kepekaan sosial. "Pendekatan kekeluargaan selalu menjadi prioritas kami. Dengan begitu, tali silaturahmi antar ahli waris tetap terjaga dan potensi konflik lanjutan bisa dicegah sejak dini," ujar Aipda Usman.
Hal senada diungkapkan oleh Danramil 1304-01/Kota Utara Kapten Inf Kuslan Hilumalo. Menurutnya, penyelesaian masalah kewargaan seperti sengketa warisan ini sejalan dengan tugas pokok TNI dalam pembinaan teritorial. "Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan menjembatani komunikasi agar solusi yang dihasilkan berkeadilan serta diterima semua pihak," tegasnya.
Proses mediasi di Balai Kelurahan Tanggikiki ini membuahkan hasil kesepakatan damai. Pembagian harta warisan diselesaikan melalui pembagian secara proporsional sesuai musyawarah, yang disahkan melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan disaksikan oleh perangkat kelurahan setempat.
Keberhasilan sinergi TNI-Polri ini mendapat apresiasi positif dari warga dan tokoh masyarakat di Tanggiki. Pendekatan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan dinilai sebagai wujud nyata hadirnya aparat yang mengayomi dan melindungi masyarakat.
